Kamis, 05 Januari 2012

Instrumentasi Kelautan

Instrumentasi Kelautan

Sistem Pakar Penentuan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL-BM)

1. PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
Sumberdaya wilayah pesisir dan laut memiliki peranan  penting bagi pembangunan nasional. Laju pemanfaatannya yang semakin pesat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut menimbulkan fenomena kerusakan pada lingkungan pesisir karena pemanfaatan sumberdaya pesisir tersebut kurang memperhatikan kaidah-kaidah konservasi.
Kerusakan tersebut mengakibatkan produktivitas sumberdaya pesisir dan laut berkurang sehingga berdampak pada rendahnya taraf kehidupan masyarakat. Kemiskinan dan tekanan ekonomi yang semakin meningkat mendorong masyarakat melakukan ekploitasi untuk tujuan jangka pendek dengan menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak ramah lingkungan. Selain itu, meningkatnya persaingan untuk mendapatkan sumberdaya pesisir dan laut akan membuka peluang terjadinya konflik pemanfaatan yang semakin besar.

Untuk mempertahankan, memperbaiki, dan meningkatkan sumberdaya pesisir dan laut, serta mengurangi konflik pemanfaatan maka salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pendekatan daerah perlindungan laut berbasis masyarakat (DPL-BM). DPL-BM merupakan daerah pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun, atau habitat lainnya secara mandiri atau bersama-sama yang dipilih dan ditetapkan untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut. Penentuan DPL-BM yang tepat dan pengelolaan yang  baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan.

1.2.    Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah membuat sistem pakar untuk penentuan DPL-BM berbasis website.

2.    BAHAN DAN METODE

2.1.  Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian dimulai bulan Maret 2009 dan berakhir pada bulan Mei 2010 di Departemen Ilmu dan teknologi Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.

2.2.      Alat dan Bahan
Spesifikasi perangkat keras yang digunakan dalam sistem pakar penentuan DPL-BM antara lain : Prosesor AMD Turion 64 X2 2.0 GHz; Memori 2 GB; Media penyimpanan 120 GB; Alat inputan mouse dan keyboard, sedangkan spesifikasi perangkat lunak yang digunakan adalah : Microsoft Windows XP Professional Service  Pack 2; Bahasa pemrograman PHP 5.2.5, DBMS MySQL 5.0.51; Web Server Apache 2.2.8; CMS Joomla 1.5.14; Scripting Engine Code Igniter 1.5.6; Editor Notepad++, Adobe Dreamweaver CS3; Browser Mozilla Firefox 3.0.2.

2.3.     Pembangunan Perangkat Lunak
Sistem pakar penentuan DPL-BM mengacu kepada model proses pengembangan perangkat lunak Waterfall, yaitu identifikasi, analisis, desain, implementasi, dan pengujian (Gambar 1). Identifikasi merupakan langkah pertama dalam sistem pakar. Pada tahap ini dilakukan proses pengidentifikasian terhadap masalah yang ingin dibahas yaitu tentang penentuan daerah perlindungan laut berbasis masyarakat.

Analisis yang dilakukan meliputi analisis kebutuhan pengguna dan  kebutuhan sistem pakar. Analisis kebutuhan sistem pakar dilakukan supaya sistem dapat menjalankan proses dengan baik sesuai dengan kebutuhannya. Analisis dan pemodelannya meliputi kebutuhan aplikasi, kinerja sistem yang diharapkan, basis pengetahuan, mekanisme interferensi, identifikasi aktor.
Tahap desain meliputi perancangan basis data, perangkat lunak, aturan pada basis pengetahuan dan mekasnisme inferensia. Dalam merancang basis data, dilakukan pemodelan terhadap kebutuhan dan aktifitas yang terjadi pada basis data yaitu Entity Relationship Diagram dan struktur tabel. Perancangan perangkat lunak dilakukan dengan merancang antarmuka pemakai yang digunakan sebagai media perantara dalam penyampaian data dan informasi dari dan ke pengguna.

Basis pengetahuan pada sistem pakar ini terdiri dari dua macam sumber pengetahuan yaitu fakta dan aturan. Fakta pengetahuan berisikan mengenai kriteria-kriteria penentuan DPL-BM atau gejala pada suatu lokasi yang menyebabkan ditentukannya prioritas penentuan DPL-BM. Sedangkan aturan merupakan pengetahuan yang didasarkan pada keterkaitan antara kriteria-kriteria penentuan DPL-BM untuk mendapatkan keputusan kelayakan suatu daerah ditetapkan sebagai DPL-BM.
Fakta dan aturan pada basis pengetahuan bersumber dari konsultasi ahli dan studi literatur. Adapun ahli yang dijadikan sumber kepakaran pada sistem ini adalah Bapak Prof. Dr. Ir. Dietriech G. Bengen, DEA.

Implementasi menggunakan spesifikasi perangkat keras dan lunak yang disebutkan pada bagian perangkat dan peralatan yang tertera di atas. Pengujian perangkat lunak berfungsi untuk memastikan bahwa semua fungsi yang terdapat pada perangkat lunak sudah berjalan sebagaimana mestinya. Metode pengujian yang digunakan dalam pembangunan perangkat lunak ini adalah Black Box Testing. Metode ini dilakukan dengan menguji fungsionalitas sistem tanpa melihat proses yang terjadi di dalamnya.


3.    HASIL DAN PEMBAHASAN

Sistem pakar penentuan daerah perlindungan laut berbasis masyarakat dapat menentukan status kriteria kelayakan suatu daerah sebagai daerah perlindungan laut berbasis masyarakat. Wilayah yang ingin dilihat status kelayakan sebagai DPL-BM didata berdasarkan tingkatan administrasi pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Analisis kebutuhan utama untuk user adalah melakukan proses pendaftaran (sign up), pendataan daerah yang ingin dijadikan DPL-BM, memasukkan data parameter, dan melihat hasil keputusan dari sistem berkenaan dengan status kriteria kelayakan suatu daerah sebagai DPL-BM. Sistem pakar penentuan DPL-BM dapat diakses melalui jaringan internet sehingga dapat menjangkau pengguna dengan mudah dan luas. Sistem ini didukung dengan interface yang dapat memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menjalankan aplikasi dalam mengakses informasi. Sistem pakar dapat menghimpun data dari daerah yang ingin ditetapkan sebagai DPL-BM. Sistem pakar dapat memperbaiki pengetahuannya dengan melakukan update data dan bobot parameter penentuan DPL-BM.
Pendekatan mekanisme interferensia yang dipakai sistem pakar penentuan DPL ini menggunakan sistem pelacakan ke depan (forward chaining) dimana pelacakan tersebut dimotori oleh data masukan berdasarkan kriteria-kriteria penentuan DPL-BM kemudian dilakukan pemeriksaan dan menarik sebuah kesimpulan. Sistem akan menggunakan suatu nilai temuan dari masing-masing parameter (bobot) dan kemudian akan dilakukan penjumlahan dari semua data temuan tersebut. Jumlah nilai temuan yang lebih dari 50% total bobot akan menghasilkan status layak sebagai DPL-BM,
Pada proses perancangan basis data, aliran data pada sistem digambarkan pada diagram alir data pada Gambar 2.

Adapun struktur tabel pada sistem ini adalah sebagai berikut :
Menu utama pada sistem pakar antara lain home, tentang sistem, sistem pakar, dan hubungi kami. Home merupakan halaman depan dari website SPPDPL, terdapat  slideshow gambar dan shortcuts menuju sistem pakar. Tentang sistem terdiri dari dua bagian yaitu berisi informasi mengenai sistem pakar dan daerah perlindungan laut. Menu sistem pakar merupakan bagian yang paling utama pada website karena memuat aplikasi penentuan DPL-BM. Menu hubungi kami adalah fitur untuk berkomunikasi antara pengguna dan pengelola website SPPDPL. Pengguna dapat memberikan masukan kepada pengelola dengan mengisi form yang tersedia. Berikut ini adalah tampilan website sistem pakar penentuan DPL-BM :

4.    KESIMPULAN DAN SARAN

4.1.      Kesimpulan
Sistem pakar penentuan DPL-BM merupakan aplikasi berbasis website yang dapat menentukan kriteria kelayakan suatu daerah sebagai DPL-BM. Sistem pakar penentuan DPL-BM dapat diakses melalui jaringan internet sehingga dapat menjangkau pengguna dengan mudah dan luas. Sistem pakar dapat menghimpun data dari daerah yang ingin ditetapkan sebagai DPL-BM.

4.2.      Saran
Sifat dari sistem pakar yang dapat diperbaiki pengetahuannya membuat sistem ini dapat dikembangkan menjadi lebih baik lagi. Menambah basis pengetahuan, sumber kepakaran, fakta dan aturan yang lebih baik membuat sistem ini akan dapat terus berkembang ke arah yang lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA

Ignizio, P. J. 1991. Introduction to Expert System The Development and Implementation of Rule-Base Expert System. McGraw-Hill, Inc. Singapore.

Kusumadewi, S. 2003. Artificial Intelligence (Teknik dan Alikasinya). Graha Ilmu. Yogyakarta. 338 h.

Marimin. 2007. Teori dan Aplikasi Sistem Pakar Dalam Teknologi Manajerial. IPB Press. Bogor.

Salm, R. V. , J. R. Clark, dan E. Siirili. 2000. Marine and Coastal Protected Areas: A Guide For Planners and Managers. Third Edition. International Union For Conservation Of Nature And Natural Resources. Gland. Switzerland.

Tulungen, J. J., dkk. 2002. Panduan Pembentukan dan Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut Berbasis-Masyarakat. CRC Technical Report Nomor 2236. Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan University of Rhode Island, Coastal Resources Center Narragansett Rhode Island USA. Jakarta. 77 h.

Turban, E. dan Aronson JE. 2001.  Decision Support and intelligent System, 6th Edition.  Prentice Hall. Upper Saddle River.NJ.

Wijaya, R. 2007. Penggunaan Sistem Pakar dalam Pengembangan Portal Informasi untuk Spesifikasi Jenis Penyakit Infeksi. Jurnal Informatika. 3 (1): 63-88.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar